Loading...

Diskusi UU Omnibus Law LKBH, Miseri: Omnibus Law untuk Kemudahan Investasi

   
Foto: Rian
       lpmalmillah.com
- Kamis (06/02/2020) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo kembali mengadakan kegiatan untuk menambah wawasan mahasiswa. “Mengenal Omnibus Law dalam Perkembangan Penyusunan Regulasi di Indonesia” merupakan tema diskusi kali ini. Tema itu dipilih karena ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Pada diskusi kali ini, LKBH mendatangkan pemateri dari DPRD Ponorogo yaitu Miseri Effendi yang akan memaparkan Omnibus Law dari segi praktiknya di Indonesia. Selain itu juga menghadirkan Anjar Kususiyanah, dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo yang akan memaparkan Omnibus Law dari segi sejarah dan teorinya. Acara diskusi ini dihadiri sekitar 80 peserta.

    Tema diskusi sesuai isu yang sedang booming merupakan pemilihan timing yang tepat. “Mengangkat tema diskusi sesuai dengan isu yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat dianggap lebih bermanfaat bagi mahasiswa,” pungkas Silvia Nahla Sari salah satu panitia penyelenggara diskusi LKBH.

    Acara diawali dengan hiburan yang disuguhkan oleh anggota UKM Seiya, yaitu persembahan lagu. Setelah itu diskusi dibuka oleh pembawa acara sekitar pukul 13.47 WIB. Dikusi dimulai oleh Miseri Effendi dengan memaparkan tentang Omnibus Law. Sebelum masuk ke materi ia menjelaskan tentang fungsi dari DPR terlebih dahulu sebagai pengantar. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, pengganggran dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Setelah menyampaikan pengantar, Miseri menjelaskan latar belakang terciptanya Omnibus Law di Indonesia. Berangkat dari rembuk ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini Indonesia memiliki 42.000 peraturan, baik secara vertikal (dari pusat sampai ke daerah. Red) maupun horizontal (antara Legislatif, Yudikatif, maupun Eksekutif. Red).

    Ia juga menjelaskan dengan tegas mengenai tujuan dari Omnibus Law ini. “Tujuan dari Omnibus Law yaitu sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi  dengan menjaring investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia,” jelas Miseri.

    Ketika banyak investor yang menanamkan modal ke Indonesia maka Indonesia akan punya modal yang cukup untuk mulai membangun usaha. Dari usaha tersebut akan berdiri perusahaan, dengan banyak perusahaan yang berdiri maka diharapkan akan memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

    Tujuan utama dari Omnibus Law adalah kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah melakukan pemangkasan, penyederhanaan dan penyelarasan terhadap regulasi-regulasi yang kita gunakan saat ini. Kegiatan menyederhanakan dan seterusnya itulah yang dinamakan Omnibus Law,” terang Miseri.

    Ia juga menambahkan bahwa penyederhanaan tersebut mempunyai dampak positif.  “Dengan sederhananya peraturan tersebut diharapakan Indonesia mendapatkan modal dari investor yang nantinya dapat berdampak pada terciptanya banyak lapangan kerja,” ujar Miseri.

    Setelah ia selesai, penjelasan tentang Omnibus Law kembali dipaparkan oleh Anjar Kususiyanah. Ia memulai dengan penjelasan sejarah dari kebijakan tersebut. Omnibus Law berasal dari omnis yang berarti untuk semua. Artinya Omnibus Law adalah penyederhanaan suatu kebijakan tertentu tanpa mengubah makna yang ada di dalamnya. “Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat dan investor, sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan satu dengan lainnya,” papar Anjar.

    Anjar juga memberikan penjelasan mengenai urgensi pembuatan UU Omnibus Law. Pertama adalah dinamika perubahan global, adanya globalisasi membuat beberapa regulasi yang ada sudah tidak relevan maka dari itu harus ada regulasi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua adanya perubahan struktur ekonomi dari tradisional menuju digital. Belum adanya peraturan tentang penerapan pajak pada jual beli online merupakan bukti perlunya membuat peraturan yang mengatur tentang hal itu.

    Setelah kedua pemateri memaparkan materi dengan gamblang, moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan pertanyaan. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Joko kepada Miseri tentang adanya isu yang pernah ia dapatkan dari media online. “Bagaimana pelegalan upah di bawah UMR, apabila ini disahkan bukankah akan memiskinkan pekerja dengan dalih demi kesejahteraanpun tidak akan tercapai?” Tanya mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam itu.

    Pertanyaan tersebut dijawab dengan santai oleh Miseri, ia memaparkan bahwa kita harus tahu mana berita yang hoaks dan mana yang fakta. “Hingga saat ini draf UU Omnibus Law dari pemerintah belum diserahkan kepada DPR. Jadi isu-isu seperti itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jawabnya.

    Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini DPR hanya mengetahui pembahasan secara umum isi Omnibus Law. “Isi Omnibus Law secara umum yaitu terkait UU cipta lapangan kerja, perpajakan, dan pemberdayaan UMKM,” tegas Miseri.

    Diskusi kali ini mendapatkan tanggapan yang cukup baik dari peserta, salah satunya adalah Muhammad Joko, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam semester 6. Ia mengatakan bahwa diskusi kali ini cukup update dan hangat dibicarakan hanya saja momen saat diskusinya kurang dikonsep dengan baik sehingga terkesan seperti seminar. “Pematerinya juga mantab dari Wakil Ketua DPRD Ponorogo, tapi waktunya kurang pas, dan juga pematerinya seharusnya dari para dosen senior (Fakultas Syariah. Red), dan lebih mengena kepada mahasiswa,” tuturnya saat diwawancarai setelah kegiatan berakhir.


Penulis: Aji Wahyu
Reporter: Aji, Rian
Slider 5321922971995548820

Post a Comment

emo-but-icon

Home item

ADS

Popular Posts

Random