Diskusi LKBH: KPK Bukan Lembaga Eksekutif
https://betamillah.blogspot.com/2018/03/diskusi-lkbh-kpk-bukan-lembaga-eksekutif.html
lpmalmillah.com, Ponorogo - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo kembali menggelar diskusi hukum di Aula Falkultas Syariah (20/03/18). Mengusung tema “KPK, Benarkah Eksekutif?”, diskusi rutin dua mingguan ini menghadirkan Muh. Fajar Pramono (Kepala LPPM UNIDA Gontor) dan Endrik Safudin (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo) sebagai pemateri.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, acara tersebut dibuka oleh Miftahul Huda selaku Wakil Dekan Falkultas Syariah sekaligus ketua LKBH IAIN Ponorogo. Kemudian forum diambil alih moderator, hingga dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Muh. Fajar Pranomo. Ia berujar, bahwasannya KPK itu dimunculkan karena kurang berfungsinya lembaga lembaga hukum yang ada, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan.
“Maka diharapkan dengan lahirnya KPK dapat menumbuhkan gregetdalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. KPK bukanlah Legislatif, Eksekitf maupun Yudikatif dan tidak berada dalam kekuasaan presiden, walaupun fungsionalnya masuk ke dalam eksekutif (Melaksanakan undang-undang). Tetapi perlu digarisbawahi, KPK adalah lembaga independen dan dalam melaksanakan tugas bebas dari intervensi manapun”, ungkap Fajar saat menyampaikan materi.
Kemudian materi ke dua disampaian oleh Endrik Safudin. Ia mengawali pemaparan materinya dengan menjelaskan sejarah dan konsep trias politica. Tentang KPK beliau memaparkan bahwa posisi KPK dalam UU setelah amandemen adalah lembaga independen. Hal tersebut terdapat di dalam UU No. 30 pasal 3 dan pasal 20 tahun 2002. Bahwasannya KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya.
Peraturan MK tentang KPK antara lain: Putusan perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006, peraturan No. 19/PUU-V/2007, peraturan No. 37-39/PUU-VIII/2010, peraturan No. 5/PUU-IX/2011 yang menjelaskan bahwa KPK bukan Yudikatif tetapi merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum. Sedangkan putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 yang menjelaskan bahwa KPK bukan Eksekutif tetapi merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum.
“Jadi KPK adalah lembaga idependen(Independent bodies) yang sebagai Constitutional Important yaitu lembaga yang berdirinya atas dasar undang undang. Maka dari itu KPK sebagai Trigger Mecanism berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan Institusi dalam pemberantasan korupsi. Maka harus ada kejelasan terkait sistem hukum pemerintahan kita, apakah presidensil atau parlementer, supaya ada kejelasan terkait kedudukan KPK”, papar Endrik dalam pembincangannya saat menyampaikan materi.
Afifah, salah satu peserta diskusi dari jurusan Ahwal Syakhshiyah semester 4 mengungkapkan bahwatema pada diskusi LKBH tersebut bagus dan dapat menambah wawasannya. Oleh karenanya dalam perkuliahan, perihal KPK hanya disinggung sedikit. “Ya menurut saya pembawaan materi dari pemateri sudah tersampaikan akan tetapi mungkin harus ada selembaran fotocopy materi agar peserta diskusi bisa lebih memahami”, tutur Afifah.
Hal senada disampaikan oleh Putri yang juga mahasiswi dari jurusan Ahwal Syakhshiyah. Dia mengaku bahwa materi tentang KPK ini sudah pernah disinggung di mata kuliah. Dia menegaskan bahwa KPK itu memang independen. Akan tetapi ia menyayangkan dengan banyaknya kursi kosong dalam diskusi LKBH kali ini. “Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Entah dari mahasiswanya sendiri atau memang topik yang dibahas mungkin kurang menarik”, ujar Putri.
Baik Afifah maupun Putri, mereka memberikan saran kepada panitia agar diskusi LKBH menjadi semakin baik dan menarik. Terkait pemilihan tema, mereka mengusulkan agar tema yang diangkat adalah topik-topik yang masih hangat dan booming, seperti UU MD3.
Hal tersebut ditanggapi oleh Didin salah satu panitia diskusi LKBH. “Sebenarnya LKBH sudah mengadakan rapat jauh-jauh hari tentang tema kali ini, meskipun yang lagi boming memang UU MD3. Nah berhubung sudah disepakati, akhirnya tema kali ini tetap “Apakah KPK Eksekutif?”. Mungkin diskusi yang akan datang LKBH akan mengangkat tema UU MD3. Dan setelah UU MD3, kemungkinan tentang AD/ART organisasi intra kampus, supaya tentang keadministrasian lebih tertata”, tukas Didin.
Endrik Safudinyang juga sebagai Direktur Kajian, Penyuluhan dan Penelitian LKBH IAIN Ponorogo pun menanggapi adanya saran dari mahasiswa tersebut., “Kekurang dana lah yang menyebabkan kami kesulitan mencari pemateri yang cocok dengan materi yang sedang booming. Maka dari itu saya mengharapkan kepada seluruh mahasiswa, terutama mahasiswa dari fakultas Syari’ah agar ikut serta membantu panitia dengan mengikuti diskusi yang diadakan LKBH setiap dua minggunya”, ucap Endrik.
Reporter: Avin & Alwi