Diskusikan UU ITE: LKBH Gandeng Dosen Komunikasi
https://betamillah.blogspot.com/2017/12/diskusikan-uu-ite-lkbh-gandeng-dosen.html
Reporter: Alwy
lpmalmillah.com, Ponorogo - LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) IAIN Ponorogo kembali gelar diskusi rutin dengan mengusung tema “Diskusi Bijak Media Sosial -Analisis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” pada Selasa (19/12). Diskusi yang terselenggara setiap dua Minggu sekali ini telah memasuki putaran ke-empat pada semester ini. Aula Fakultas Syari’ah Kampus 2 IAIN Ponorogo menjadi tempat berlangsungnya diskusi, dengan menggandeng duapemateri Martha Eri Safira(Dosen Hukum IAIN Ponorogo) dan Mukhlis Daroini (Dosen Komunikasi IAIN Ponorogo).
Sebelum diskusi dimulai, terlebih dahulu peserta dihibur dengan penampilan musik dari UKM Seiya (Seni budaya). Diskusi ini dimulai pada pukul 13.37 WIB dengan diawali sambutan dari Wakil Dekan Fakultas Syari’ah, Miftahul Huda yang menyampaikan peran dan fungsi LKBH. Setelah itu, acara dibuka oleh moderator dan diteruskan dengan penyampaian materi oleh Mukhlis Daroini sebagai pemateri pertama.
Mukhlis panggilan akrabnya, mengatakan jikakita ingin bijak di media sosial kita harus menjadi filosof, agar kita bisa merekontruksi wacana yang beredar secara luas di media sosial. Dia juga menjelaskan bahwa di zaman sekarang, kebutuhan masyarakat akan media sosial sangatlah penting, dengan adanya media sosial, masyarakat bisa membuat komunitas-komunitas sosial. Dampaknya, eksistensi akan sangat mudah didapatkan hanya dengan media sosial tanpa harus ke media cetak. Karena tergolong hal baru, maka belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang media sosial. “Kalau media cetak ada kode etik yang diatur, kenapa dalam media sosial tidak, seharusnya kan ada, karena interaksi sosial juga terjadi di media sosial”, ujarnya saat menyampaikan materidi dalam forum.
Setelah penyampaian materi pertama selesai, dilanjutkan dengan materi ke-duaoleh Martha Eri Safira yang membahas tentang pelanggaran dan tindak pidana di media sosial. Martha membuka pemaparan materinya dengan menjelaskan cara membedakan mana berita yang hoax dan mana yang asli. Dia juga menjelaskan fatwa MUI tentang media sosial,yang berisi larangan mengedarkan berita yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik dan mengandung unsur SARA (Suku, Aga, Ras dan Antargolongan), berita bohong, mengandung unsur kebencian, pornografi, dan berita yang tidak sesuai tempat dan waktu. Fatwa ini mempermudah dalam mensosialisasikan UU ITE No. 11 tahun 2008, yang sudah diperbarui dengan UU No. 19 tahun 2016. Martha juga meneruskan penjelasannya tentang berita hoax. Dia merinci cara membedakan berita-berita yang hoax,“berhati-hatilah dengan berita yang berjudul provokatif, cermati alamat situs, periksa keaslian foto, dan ikuti grup diskusi anti hoax”, terangnya.
Pemaparan materi dilengkapi oleh Imam, asisten Marthayang menjelaskan tentang penegakan hukum di media sosial. Dia mengatakan sebab dikeluarkannya UU ITE adalah adanya penyalahgunaan media sosial yang memilikidampak negatif.Karena tidak adanya aturan yang jelas terkait media sosial, maka banyak sekali orang saling memaki, mengejek satu sama lain. Sedangkan pemerintah tidak bisa tutup mata terkait masalah ini, maka diperlukanlah payung hukum untuk menaungi media sosial. “Setelah adanya UU ITE No.11 tahun 2008, terjadi banyak multitafsir, maka diperlukan revisi, yaitu dengan dikeluarkannya UU ITE No. 19 tahun 2016, yang mempertegas sanksi sebelumnya dan memperjelas penafsiran dari beberapa pasal”, terang Imam. Dia menutup pemaparan singkatnya dengan menjelaskan perbedaan penerapan UU media sosial di Indonesia dengan negara lain.
Photo : Ulfa |
Begitu pula dengan Sriatin yang juga mahasiswi dari jurusan KPI, dia mengaku termotivasi dengan adanya diskusi yang diadakan oleh LKBH. Dia beranggapan bahwa dengan mengetahui UU ITE dia bisa tahu tentang cara berpendapat yang baik. Namun Sriatin mengungkapkan ketidakpuasannya dalam diskusi. “Untuk pemaparan materinya kurang jelas, karena keterbatasan waktu”, tandasnya.